Cara Mendapatkan Bantuan BPUM dan Persyaratan Yang Perlu Dilengkapi

Banyak masyarakat menganggur akibat tempat dimana ia bekerja melakukan PHK. Lantas, langkah apa yang dilakukan pemerintah dalam menangani hal itu?? Yah, salah satu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan cara menyalurkan berbagai macam jenis bantuan.
Saat ini, salah satu jenis bantuan yang sedang di buka oleh pemerintah Indonesia adalah bantuan BLT BPUM.
Mungkin banyak yang belum tau apa itu BPUM? Jadi, BPUM adalah singkatan dari Bantuan Produktif Usaha Mikro yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 Agustus 2020 lalu.
Bagi mereka yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan BPUM sebesar Rp 2.400.000,00 dan bantuan BPUM ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro yang terdampak virus covid-19.
Lalu sampai kapan pendaftaran bantuan BPUM dibuka??
Berdasarkan informasi yang penulis kutip dari Kompas.com, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachmad mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UKM BPUM masih dibuka.
" Masih dibuka, pagi ini BPUM ditambah menjadi totalnya 12 juta calon penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya di perpanjang hingga November 2020 mendatang ". (12/10/2020)
Dan untuk persyaratan menerima bantuan BPUM adalah sebagai berikut:
Bagi kamu yang ingin mendaftarkan diri anda sebagai calon penerima BPUM perlu memperhatikan beberapa hal sebagai persyaratannya;
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. Warga Negara Indonesia
3. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dan syarat lainnya, bagi kamu pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka kamu hanya perlu membuat atau melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bagaimana Cara Mendapatkan Bantuan BPUM?
Jika kamu telah memenuhi persyaratan diatas, maka selanjutnya kalian bisa menyurati atau menghubungi dinas koperasi dan UMKM di daerah tempat tinggal kalian. Tujuannya agar pihak koperasi dan UMKM dapat mengusulkan nama kamu menjadi calon penerima BPUM.
Dan selain itu kalian juga bisa mengusulkan ke,
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan usaha
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan yang terdaftar di OJK.
pendaftar juga bisa melengkapi data usaha dengan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut;
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
4. Bidang usaha
5. Nomor Handphone (Hp)
Setelah semua persyaratannya telah kamu penuhi, maka bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.
Dan jika penerima tidak memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur Seperti ( Bank BRI, BNI dan MANDIRI SYARI'AH).
*Perlu Diketahui
Bantuan BPUM itu bukanlah pinjaman atau kredit, melainkan Hibah. Sehingga dalam tahapan prosesnya, kamu tidak akan dikenakan biaya apapun.
Semoga bermanfaat dan semoga anda orang yang beruntung mendapatkan bantuan BPUM.
Penulis: Aswad
Belum ada Komentar untuk "Cara Mendapatkan Bantuan BPUM dan Persyaratan Yang Perlu Dilengkapi"
Posting Komentar